TANJUNGPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat paripurna masa sidang ke-3 tahun anggaran 2024 di ruang rapat sidang utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Jumat, 18 Oktober 2024.
Paripurna ini sendiri beragendakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dewi Kumalasari dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing wakil/juru bicara dari setiap fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diantaranya adalah Andi S. Mukhtar (Gerindra) Asmin Patros (Golkar), Bobby Jayanto (Nasdem), Wahyu Wahyudin (PKS), Sahat Sianturi (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat Nurani Indonesia), dan Edward Brando (PAN-PKB).
Fraksi Nasdem melalui Bobby Jayanto menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
“Sehubungan dengan Rancangan Peraturan DPRD yang telah dirampungkan pembahasan dan finalisasi penyusunannya oleh Panitia Khusus, kami Fraksi Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk kemudian dapat di sahkan sebagai produk Hukum DPRD yang berbentuk peraturan” Jelas Bobby
Dalam kesempatan ini Fraksi Nasdem melalui Bobby Jayanto juga menyampaikan beberapa pandangan yang menjadi sikap dan sebagai catatan terhadap hasil akhir Rancangan Peraturan DPRD.
“Seperti kita ketahui bahwa esensi dari penyusunan tata tertib ini, antara lain adalah mendorong produktivitas dan kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” terang Bobby.
“Terkait dengan hal tersebut, Fraksi Nasdem juga berharap tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini, selain berada dalam koridor implementasi peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, tata tertib ini juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada, sehingga keberadaan tata tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tutupnya.
Sama hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan melalui Sahat Sianturi menyatakan bahwa secara umum Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Sahat juga menjelaskan terkait pengaturan agenda rapat paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah.
“Mengenai pengaturan agenda rapat paripurna yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, hanya dapat diubah dalam rapat paripurna, supaya masing-masing fraksi dapat mengingatkan kehadiran anggota masing-masing. Menekankan tingkat kehadiran dalam rapat paripurna kedepannya tidak ada lagi paripurna diubah oleh Badan Musyawarah, namun harus melalui rapar paripurna,” terang Sahat.
Terakhir, dirinya juga mengatakan bahwa perlunya dukungan tim ahli atau kelompok pakar sesuai bidang urusan pada alat kelengkapan dewan.
“Untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi, DPRD perlu didukung tim ahli atau kelompok pakar sesuai bidang urusan pada alat kelengkapan DPRD, sehingga setiap keputusan telah melalui kajian dari para ahli, dan akan berimplementasi baik terhadap peningkatan kinerja DPRD. Tentu saja pengadaannya dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi,” tutupnya.
Dalam paripurna ini sejatinya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk di sahkan menjadi peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. (*)