TANJUNGPINANG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebanyak 172.182 pemilih.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menetapkan DPT Pilkada serentak 2024 saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri dan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang di Hotel Aston, Kot Tanjungpinang, Jumat 20 September 2024.
Dari 172.182 jiwa terdiri dari 84.675 laki-laki, dan 87.507 perempuan. Mereka yang memiliki hak pilih tersebar di 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat mencoblos 27 November 2024 nanti.
Dari 323 TPS tersebar di 4 kecamatan se-Kota Tanjungpinang, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat memiliki 34.032 jiwa, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 81.461 jiwa.
Lalu, lanjut Faizal di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota memiliki hak pilih sebanyak 15.227 jiwa, dan Kecamatan Bukit Bestari sebanyak 41.462 jiwa.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menetapkan DPT Pilkada serentak 2024 untuk Pilgub Kepri dan Pilwako Tanjungpinang sebanyak 172.182 jiwa,” kata Muhammad Faizal.
Faizal mengakui adanya perbedaan hingga pengurangan antara data DPT dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 172.419 jiwa. Perbedaan terjadi dimungkinkan adanya data ganda.
Baca juga: Jumlah DPT Pilkada 2024 Kabupaten Karimun Ditetapkan 194.290 Pemilih
Misalkan, kata dia, masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar di kabupaten/kota atau provinsi lain, atau tetap di Kota Tanjungpinang.
“Maka kita melakukan pemuktahiran data itu, kemarin. Sehingga bisa ditetapkan menjadi DPT,” sambung Faizal.
Ditambah lagi, ada temuan sekitar 132 orang yang meninggal dunia oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Lalu, ada 10 orang pensiunan dari TNI-Polri terdiri dari 9 orang pensiunan Polri, dan 1 orang pensiunan TNI.
“Semua data itu sudah kita sandingkan, dan kita saksikan bersama,” terang dia.
Data DPT, lanjut dia, bisa kemungkinan akan terjadi berubah menjelang Pilgub Provinsi Kepri dan Pilwako Tanjungpinang pada 27 November 2024 nanti.
Dicontohkan dia, hari ini pemilih A terdaftar dan masuk di DPT Kota Tanjungpinang. Tiba-tiba, orang tersebut pindah tugas, baik itu keluar daerah Kota Tanjungpinang atau tidak. Sehingga akan ada proses DPTb yang sedang berlangsung sejak 17 September 2024.
“Data logistik berdasarkan DPT yang kita tetapkan hari ini,” ungkap dia.