JAKARTA – Dua kasus yang menyeret nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL merupakan kasus pertama, sementara kasus pertama yaitu dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di ESDM.
Kasus ini berawal dari munculnya rekaman video, yang disebut-sebut terkait dugaan pembocoran yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Singkatnya, kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, salah satunya dari LP3HI. Pelapor melaporkan Firli atas dugaan kebocoran dokumen.
Laporan LP3HI terhadap Firli Bahuri sudah teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selain LP3HI, Polda Metro juga menerima 17 laporan mengenai perkara yang sama. Ada individu dan LSM melaporkan Firli ke Polda Metro.
Melansir dari detik, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lalu buka suara terkait kasus dugaan kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penjaga Lapangan Bulu Tangkis Tanggapi Foto Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan SYL
Irjen Karyoto mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana sehingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Karyoto menyampaikan, bahwa laporan soal kebocoran dokumen KPK ini telah memenuhi unsur pidana setelah didapatkan bukti-bukti.
“Buktinya apa, bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK. Ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu,” jelas Karyoto.
Bukti lainnya, lanjut Karyoto, bahwa dokumen yang seharusnya rahasia menjadi bocor dan diketahui publik.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia,, ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” imbuhnya.
Karyoto juga mebnambahkan, yang jelas pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.