Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Pengguna Narkoba, Ternyata Bawa Sabu

Ilustrasi penangkapan kasus pemerasan oknum polisi di Samarinda. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Dua oknum polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena terlibat kasus pemerasan. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua oknum polisi tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan kedua oknum polisi yang ditangkap tersebut.

“Iya ada dua anggota Polri yang kita amankan. Tetapi keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Jumat 02 Januari 2024), dikutip dari Tribun Kaltim.

Kedua oknum polisi tersebut berinisial Briptu NS, bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Sementara rekannya berinisial Bripka S berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Ary Fadli menyampaikan, oknum Bripka S sebelumnya pernah berdinas di Polresta Samarinda. Setelah itu, yang bersangkutan dimutasi.

“Iya betul pernah berdinas di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera,” sambung Ary.

Penangkapan Briptu NS dan Bripka S berawal personel Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menyelidiki kasus dugaan pemerasaan, yang melibatkan dua oknum polisi itu.

Keduanya diciduk di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Senin 29 Januari 2024 siang.

Sewaktu personel Jatanras menggeledah tas Briptu NS menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.

Kemudian personel juga menggeledah badan NS, dan kembali menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto.

Berdasarkan hasil interogasi, NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S. Adapun Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).

Polisi lantas menangkap R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Ary Fadli juga menuturkan, Briptu NS dan Bripka S memang sudah diincar akan ditindak karena memeras pengguna narkoba.

“Kalau tidak salah korbannya diminta Rp10 juta. Berdalih supaya aman, para korban diperas. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses,” ungkapnya.