KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 13 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayahnya dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, adapun penangkapan 13 tersangka terlibat dalam sembilan kasus yang ditangani.
“Ini meliputi sembilan kasus dengan total tersangka 13 orang yang kami amankan selama kurun waktu dua pekan,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu 20 November 2024.
Robby memaparkan, tiga tersangka diamankan di Kecamatan Karimun. Selanjutnya, enam tersangka di Meral, dan dua di Tebing, satu di Kundur dan satu tersangka di Kundur Utara.
“Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan,” sambung Robby. Untuk arang bukti yang berhasil disita dari sembilan kasus tersebut, yakni narkotika jenis sabu seberat 432,15 gram.
Ditambahkan Robby, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap salah seorang seorang tersangka yang diduga terindikasi jaringan narkotika internasional.
“Tersangka ini salah satunya ada jaringan internasional karena terhubung langsung dengan bandar narkoba di luar negeri,” ungkap Robby.