Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal Ditangkap Polisi di Batam

Polda Kepri
Para pelaku saat berada di Polda Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, meringkus dua pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal M dam C di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (23/08).

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku rencananya akan mengirimkan para calon PMI tersebut ke Kamboja. “Mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja,” kata Jefri, Kamis (25/08).

Para calon PMI yang diselamatkan yakni, A dan O asal Jakarta, TM, R dan DB asal Tanggerang dan E asal Manado. “Para korban ini usianya rata-rata 20 tahuhan. Semua biaya mereka ke sini ditanggung oleh kedua pelaku,” kata dia.

Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Batam, kemudian menuju Singapura dan akan terbang ke Thailand, kemudian jalan darat masuk Kamboja. “Itu rute yang akan mereka tempuh untuk sampai ke tempat tujuan,” kata dia.

Para korban diimingi gaji antara Rp7 juta sampai Rp10 juta di luar bonus yang akan mereka terima nantinya. “Kalau bonusnya mereka dijanjikan Rp15 juta,” kata dia.

Jefri mengatakan, menurut pengakuan pelaku, ini merupakan kali pertama mereka melakukan aksinya. “Mereka mau membuka situs judi online di sana [Kamboja]. Mereka butuh tenaga kerja dan rekrut orang dari sini untuk kelola,” kata dia.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 55 Orang Penjudi

Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang merupakan perekrut keenam calon PMI tersebut. “Satu orang masih kita kejar, merupakan perekrut,” tutupnya. (*)