Polda Kepri Ringkus 55 Orang Penjudi

Polda Kepri Ringkus 55 Orang Penjudi
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ( (Polda Kepri) berhasil meringkus 55 pelaku perjudian dari 15 kasus dalam sepekan di wilayah hukumnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, dari 15 kasus tersebut, delapan di antara judi konvensional dan tujuh judi online.

“Belasan kasus perjudian itu ada judi tebak angka atau siejie, kartu remi, song dan perjudian berbasis website,” kata Aris di Batam, Senin (22/08).

Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, operator perjudian berbasis website. Ada yang bertugas sebagai pengawas maupun customer service.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan secara serius terkait praktek perjudian di wilayah Kepri. “Polda Kepri tetap melaksanakan penindakan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat dengan serius dan akan terus melakukan pemberantasan kasus perjudian,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Wanita Diduga Bandar Judi Siejie

Aris juga menegaskan bahwa jika didapati terdapat oknum yang terlibat ataupun membekingi tindak pidana perjudian, maka akan ditindak secara tegas. “Kalau kita temukan ada oknum yang terlibat, maka akan kami tindak tegas,” tutupnya. (*)