Dua Warga Tanjungpinang Dibekuk Polisi karena Miliki Narkoba

Pelaku
Salah satu pelaku ditangkap. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil meringkus pelaku berinisial ES dan VG.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Lengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu,” kata AKP Efendi, Senin (20/02).

Ia menuturkan, pelaku ES dan VG di salah satu rumah di Jalan Manunggal. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. “Ditemukan empat paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku ES,” ujarnya.

Baca juga: Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Ini Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Ada pun barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas yang telah dimodifikasi, satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya.

”Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News