Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pria Ini Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Pelaku
Pelaku saat diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, membekuk seorang pria berinisial RC terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok.

“Ditangkap Rabu (15/02) saat sedang berada disebuah kedai kopi di Jalan D. I Panjaitan Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, Kamis (16/02).

Baca juga: Sambangi 3 Polsek Jajaran, Kapolresta Tanjungpinang Ingin Cek Kondisi dan Situasi

Efendi menjelaskan, saat pelaku diperiksa, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 0,46 gram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Efendi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News