Dua WNA Cina dan Warga Batam Diamankan Polisi dari Lokasi Tambang Batubara Ilegal di Kalsel

Dua WNA Cina dan Warga Batam Diamankan Polisi dari Lokasi Tambang Batubara Ilegal di Kalsel
Sejumlah alat berat disita petugas di lokasi aktivitas tambang batubara ilegal di Tanah Bumbu. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, serta seorang warga Batam, Kepulauan Riau diamankan polisi dari lokasi tambang batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selain dua WNA Cina dan warga Batam, polisi juga mengamankan dua warga lainnya.

Lima orang tersebut berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu. Sedangkan dua WNA yang diamankan berinisial LS (35) dan LZ (55). Keduanya merupakan WNA asal Cina yang diketahui tinggal sementara di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Total ada lima orang kami amankan di lokasi, dua di antaranya teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Selasa (23/11).

Hasil penyelidikan awal polisi, kelimanya memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal tersebut.

Untuk DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ sebagai pengawas tambang, sementara AR dan SR selaku operator alat berat.

Baca Juga: Puluhan WNA Huni Rudenim Pusat Tanjungpinang

Sejumlah barang bukti turut diamankan tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berupa sebelas alat berat terdiri dari ekskavator dan dozer serta dua puluh dump truck.

Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP.

Penindakan terhadap aktivitas tambang batubara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel dan Polres jajaran untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *