Duh! Seorang Ayah di Batam Cabuli Putrinya Gegara Konflik Dengan Istri 

Seorang Ayah Cabuli Putrinya
Pelaku B saat di mintai keterangan oleh pihak Polsek Sei Beduk (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Seorang ayah berinisial B di di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun selama tiga bulan terakhir di tahun 2024.

“Kejadian ini terungkap saat ibu korban melaporkan kepada Polsek Sei Beduk bahwa anaknya telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio AD, Kamis 30 Mei 2024.

Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku dua hari kemudian.

Saat diinterograsi pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sebanyak lima kali.

“Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban, salah satunya dengan mengatakan jangan memberitahukan perbuatan ayahnya kepada siapapun termasuk ibunya karena bisa dipenjara,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini yang menjadi korban hanya satu dari tiga anak perempuan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka B dalam pengakuannya tersangka mengatakan melakukan perbuatan bejat itu saat istrinya tidak berada di rumah.

“Saya ada konflik dengan istri jadi jarang bertemu,” ungkapnya.

Baca juga: Bocah SD Dicabuli Saudara Sendiri Berkali-Kali hingga Hamil 7 Bulan

Pelaku kini dijerat pasal berlapis yaitu, diduga melanggar pasal 81 Ayat 1 dan pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News