Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dikabarkan mengamuk di salah satu kedai kopi Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (24/01).
Berdasarkan informasi yang dihimpun ulasan, Rahma mengamuk saat pelayan kedai kopi tersebut menyodorkan nota pembayaran kepadanya.
Amukan Rahma itu lantaran nota tagihan minuman dan makanan kedai kopi tersebut tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen yang dibebankan kepada pengunjung.
Dalam Peraturan Wali Kota nomor 59 tahun 2015, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap pengunjung atau pembeli di restoran atau kedai kopi.
Kejadian itu pun sampai di telinga salah seorang tokoh masyarakat sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto. Bobby membenarkan kejadian tersebut. “Iya saya dapat aduan dari masyarakat,” kata Bobby saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (24/01).
Bobby mengaku menyangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu sangat memalukan. Terlebih lagi, Wali Kota Tanjungpinang melakukan aksinya kepada pelayan kedai kopi.
“Saya sampaikan seharusnya ibu wali kota jangan berbuat hal yang memalukan seperti itu. Pelayan kedai kopi itu hanya anak buah saja dan tidak tahu apa-apa. Pemilik kedai kopi itu kebetulan lagi tidak ada di tempat. Baiknya dibuat teguran ataupun pemanggilan secara tertulis,” ucapnya.
Baca juga: Terungkap! Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah Terkait TPP ASN
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang harus bisa menyesuaikan pajak restoran dalam Perwako Nomor 56 tahun 2015 itu. Hal itu lantaran kondisi pandemi saat ini menyebabkan taraf ekonomi masyarakat Tanjungpinang masih serba kekurangan.
“Kita semua mendukung upaya pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya wajib menerapkan pajak restoran. Tapi, keadaan sekarang semua serba susah, kalau semua kedai kopi buat nota pembayaran dengan ditambah pajak restoran 10% yang dibayarkan oleh pengunjung, bisa-bisa pengunjung takut nak minum di kedai kopi lagi. Akibatnya kedai kopi sepi dan terancam bangkrut,” tuturnya lagi.
Bobby menilai, keberadaan kedai kopi justru untuk membantu pemerintah agat memungut pajak restoran kepada para pengunjung. Alangkah baiknya apabila Pemko Tanjungpinang terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran ke kedai kopi atau restoran tingkat menengah ke atas. Setelah itu, disosialisasikan kepada masyarakat.
“Tapi ingat bukan sekarang saatnya. Sekarang ini masih tahap pemulihan ekonomi. Pandemi belum berakhir,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat, Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Kota Tanjungpinang Bobby Wira Satria yang dikonfirmasi belum memberikan keterangannya. (*)