Eks Dirut LIB Lukita Tersangka Kanjuruhan Dibebaskan

Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. (Foto:istimewa).

JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Lukita merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Perkara Lukita tak kunjung lengkap atau (P19) sehingga tidak bisa diajukan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan. Sedangkan, masa penahanan dirinya sudah habis di Polda Jatim. Sementara, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).

Lima berkas yang lengkap antara lain adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhamd Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ujar Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik, dikutip dari laman resmi humas Polri, Kamis, (22/12).

Sementara ini memang, Lukita masih berstatus tersangka hanya saja tidak ditahan polisi.

“Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan,” ujarnya.