DPRD Kepri Nilai Stockpile Bijih Bauksit Harus Dimanfaatkan Jadi PAD

Wahyu Wahyudin
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

TANJUNGPINANG – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyebut, sisa  stockpile bijih bauksit harus dimanfaatkan agar dapat menambah penghasilan asli daerah (PAD).

Menurutnya, pemerintah pusat harus memanfaatkan dengan adanya sisa stockpile bijih bauksit itu yang terbengkalai sejak tahun 2013. Selain bisa menjadi PAD, sisa stockpile ini juga bisa memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah pusat.

“Jika dimanfaatkan, stockpile ini bisa menguntungkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, pemilik lahan, dan masyarakat sekitar,” kata Wahyu, Sabtu 27 April 2024.

Ia menuturkan, saat ini ada empat kabupaten/kota di Kepri yang memiliki stockpile bijih bauksit, yakni Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga dan Kota Tanjungpinang.

“Estimasi stockpile bijih bauksit di Kepri seperti di Tanjungpinang ada sekitar 2.000.000 MT, Karimun 1.081.000 MT, Bintan ada 2.198.000 MT, dan Lingga berkisar 3.126.000 MT,” terangnya.

“Data ini belum final, masih banyak lagi dari perusahaan tambang yang belum lapor. Jika semua melapor kurang lebih bisa mencapai 11 juta MT di Kepri,” sambungnya.

Ia menegaskan, stockpile bijih bauksit ini bukan galian baru atau menambang lagi. “Soalnya apabila dimanfaatkan, kalau satu ton dapat margine bersih dengan pemerintah pusat sekitar 5 dollar, sudah berapa triliun yang dihasilkan. Maka hal ini harus didorong,” ujarnya.

Baca juga: Dinas ESDM Kepri Tunggu Skema Pemanfaatan Stockpile Bijih Bauksit dari Kementerian

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu skema pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di daerahnya.

Kabid Pertambangan Dinas ESDM Kepri, Ade Fahmi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu skema disiapkan dan ditetapkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Itu nanti ada prosesnya, apakah proses pemanfaatan itu ditunjuk langsung oleh pusat atau seperti apa. Jadi, belum terlaksana, karena aturan mainnya juga belum ada ni,” kata Ade,

Ia menambahkan, potensi pemanfaatan stockpile bijih bauksit di Kepri terletak di Pulau Bintan, Karimun, dan Lingga, agar dapat dimanfaatkan negara untuk dijual.

Ia menyebut, untuk pembagian pendapatan dari hasil pengelolaan stockpile bijih bauksit, nantinya juga akan diatur Kementerian Keuangan.

“Ini masih disusun, kita juga masih mendata dengan kementerian. Secara aturan Undang-Undang Nomor 3 itu menjadi kewenangan pusat. Kita harap ada bagian untuk pemerintah provinsi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendampingan terkait pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News