Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di ruang sidang. (Foto:Dok/surabyapagi)

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Dalam putusan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis 11 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Kemudian, eks Mentan SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.

Selain itu, SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.