Eks Presiden AS Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara Fulton County

Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat akan memasuki mobil. (Foto:Doc/gettyimage)

JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail, Kamis (24/08) sore.

Trump didakwa atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara Pemilu 2020 di Georgia oleh Pengadilan Distrik Fulton, Georgia.

Sebelumnya Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap Trump, terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.

Pihak Pengadilan Distrik Fulton kemudian memerintahkan penangkapan atas Donald Trump. Namun Trump akhirnya menyerahkan diri, Kamis (24/5) seperti dikutip dari CNN.

Namun Trump tidak akan lama mendekam di penjara itu, lantaran tim kuasa hukum tengah melakukan negosiasi terkait uang tebusan, dan syarat lainnya untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Trump pun sepakat akan membayar jaminan sebesar US$200.000 atau setara Rp3 miliar, serta mematuhi syarat terkait pembebasan bersyaratnya.

Salah satunya, Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa, dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.

Baca juga: Wagner Grup Bakal Diambil Alih Rusia Pasca Yevgeny Prigozhin Tewas
Baca juga: Menhan Prabowo ke Pabrik Boeing Beli 24 Unit Jet Tempur F-15EX Eagle-II

Mengutip sumber dari CNN yang menyebut, bahkan Trump sudah membayar 10 persen jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.

Meski demikian, dakwaan dan penangkapan tidak menggoyahkan rencana Trump untuk maju kembali sebagai calon Presiden AS dari Partai Republik di Pemilu 2024.

Sementara Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen menilai, bahwa Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan pilpres 2024 nanti.

“Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti hal setidaknya berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” kata Richard L. Hasen.

Pakar hukum menilai, keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.

Sebab di dalam mandemen itu, ada sebuah ‘klausul diskualifikasi’ yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka ‘terlibat dalam pemberontakan’ atau “‘memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.’