Empat Tiang Pondasi Jembatan 2 Dompak Putus

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan berdasarkan hasil investigasi Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, ditemukan empat tiang pondasi Jembatan 2 Pulau Dompak, putus.

“Data terbaru hasil penelitian ditemukan 51 tiang pondasi lainnya di jembatan itu dalam kondisi rusak parah,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kepri Hendrizal di Kantor DPRD Kepri, Senin.

Ia menambahkan kondisi jembatan itu rusak parah akibat korosi atau perusakan yang disebabkan air laut dan biota laut. Dari 230 tiang pondasi, termasuk 40 tiang yang berada di bentang tengah jembatan berpotensi rusak akibat korosi air laut dan biota laut.

Lebih mendalam peneliti juga memeriksa spesifikasi pondasi jembatan yang dibangun PT Nindya Karya tersebut, apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak.

“Hasilnya, sesuai,” katanya.

Hendrija mengatakan tim juga masih mendalami berapa usia jembatan sesuai dengan dokumen perencanaan. Permasalahan muncul lantaran dokumen perencanaan yang ada saat ini tidak utuh.

Salah satu penyebabnya, menurut dia pembangunan jembatan itu dilakukan sejak delapan tahun lalu. Selama proses pembangunan jembatan, tidak menimbulkan permasalahan.

“Kami masih mengumpulkan data untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia mengatakan dokumen itu dibutuhkan sebagai syarat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki jembatan tersebut. Apalagi jembatan itu dibutuhkan oleh masyarakat untuk menyatukan rentang kendali menuju pusat Pemerintah Kepri, perumahan warga dan Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji.

“Kami kami sudah laporkan hasil penelitian kepada Komisi III DPRD Kepri. Ini penting, sebagai langkah untuk menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Komisi III DPRD Kepri meminta penjelasan permasalahan yang dihadapi, dan rencana kerja untuk memperbaiki jembatan itu. Permasalahan yang dihadapi yakni anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit, dan waktu pengerjaan pada anggaran perubahan terbatas karena saat ini sudah mendekati bulan September 2019.

Pengerjaan perbaikan jembatan itu pun harus dikaji agar tidak mudah rusak.

“Kalau pun anggaran ada, perlu dikaji bagaimana teknisnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian apakah waktu yang tersedia mencukupi,” katanya.

Hendrija menegaskan jembatan itu tidak boleh digunakan oleh siapapun sebelum diperbaiki. “Ini demi keselamatan kita semua,” katanya.

Editor: Septi