IndexU-TV

Enam Warga Binaan Rutan Karimun Hirup Udara Bebas di HUT ke-79 RI

upati Karimun, Aunur Rafiq menyerahkan dokumen remisi kepada warga binaan Rutan Karimun. (Foto:Dok/Rutan Tanjungbalai Karimun)

KARIMUN – Sebanyak enam orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu 17 Agustus 2024.

Keenam orang tersebut termasuk ke dalam 396 warga binaan Rutan Karimun, yang mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI tahun 2024.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat upacara di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sabtu 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, pihak Rutan Karimun telah mengusulkan nama-nama warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Seluruh usulan yang dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, akhirnya disetujui.

Sebenarnya, ada tujuh orang yang langsung masa tahanan pokoknya habis setelah mendapatkan remisi. Namun satu diantaranya masih harus menjalani hukuman kurungan subsider.

“Yang langsung bebas ada enam orang warga binaan. Yang satu lagi ada subsidernya,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Arjiunna, Ahad 18 Agustus 2024.

Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan dewasa, dengan rincian laki-laki sebanyak 382 dan 14 wanita. Sementara berdasarkan kewarganegaraan, sebanyak 398 WNI dan satu WNA.

Sedangkan rincian besaran remisinya adalah sebanyak 46 warga binaan mendapatkan satu bulan potongan masa tahanan, 67 mendapatkan dua bulan, 137 mendapatkan tiga bulan, 109 mendapatkan empat bulan, 29 mendapatkan lima bulan, satu orang mendapatkan enam bulan.

Untuk kasusnya, lanjut Arjiunna, warga binaan yang paling banyak diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana narkoba dengan jumlah 281 orang.

Kemudian kasus pencurian sebanyak 46 orang, perlindungan anak 41 orang, UU TKI empat orang, korupsi tiga orang, penggelapan tiga orang, penganiayaan tiga orang, laka lantas dua orang, pengeroyokan dua orang, kepabeanan dua orang, penipuan dua orang dan perbankan dua orang.

Lalu kasus kesusilaan, KDRT, penadahan, pembakaran dan melarikan anak, masing-masing satu orang.

Exit mobile version