IndexU-TV

Evaluasi Kinerja, Bawaslu Kepri Catat Ada 55 Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. (Foto: Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan rapat evaluasi penyampaian hasil kinerja untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril menyampaikan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan masukan dan kritik membangun, agar pengawasan di kontestasi pemilihan selanjutnya dapat diperbaiki.

Zulhadril mengatakan, selama Pilkada serentak 2024, Bawaslu mencatat setidaknya 55 dugaan pelanggaran yang terjadi di setiap kabupaten/kota di Kepri.

“Kurang lebih 55 pelanggaran yang kami data. Ada di Batam, Karimun, Bintan, dan beberapa daerah lain,” kata Zulhadril, Jumat 07 Februari 2025.

Dia juga menyebut, pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi, netralitas ASN, hingga pidana pemilu, yang dimana pelanggaran tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Semua pelanggaran yang ditangani selama Pilkada sudah ditangani sesuai dengan aturan,” tutur dia menambahkan.

Selain itu, Zulhadrl juga merinci, untuk Kabupaten Bintan terdapat 1 temuan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian Kabupaten Karimun terdapat 5 laporan dan 3 temuan.

“Di karimun ada setidaknya 4 tindak pidana, 3 netralitas. Sedangkan kota Batam menjadi yang terbayak yakni 15 laporan. 10 tindak pidana dan netralitas asn sebanyak 5 temuan,” ungkap dia mengakhiri wawancara.

Exit mobile version