JAKARTA – Rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digerebek tim Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk mencari dokumen rahasia kepresidenan, Senin (8/8) waktu setempat.
Rumah Donald Trump yang digerebek tersebut berada di resor Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida, karena diduga dokumen kepresidenan yang bersifat rahasia dibawa ke rumah tersebut, demikian keterangan dari tiga sumber CNN.
Trump kemudian mengonfirmasi rumahnya digerebek FBI, yang dilansir dari cnnindonesi, Ia mengatakan, “Mereka (FBI) bahkan membongkar brankas saya.”
Trump sendiri saat itu tidak berada di rumah tersebut, dan tengah berada di Trump Tower, New York, ketika berlangsungnya eksekusi penggeladahan oleh FBI sesuai surat perintah.
Dokumen rahasia itu, salah satunya dugaan upaya pembatalan hasil pemilihan presiden (pilpres) pada 6 Januari 2021. Berikutnya, dokumen kasus penguasaan dokumen rahasia secara tidak sah.
Pengeledahan FBI difokuskan pada area ruang kerja dan pribadi Trump, berdasarkan keterangan dari sumber CNN.
FBI juga memeriksa lokasi dokumen kemungkinan disimpan, dan beberapa kotak penyimpanan diamankan. FBI juga harus memastikan penggeledahan dilakukan secara seksama tanpa terlewat satu pun.
Sementara kuasa hukum Donald Trump, Christina Bobb mengatakan, pihak FBI telah menyita sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
“Presiden Trump dan kuasa hukumnya telah kooperatif dengan petugas FBI dan Kementerian Kehakiman disetiap prosesnya. FBI memang melakukan penggerebekan secara mendadak, dan menyita sejumlah dokumen,” tutur Bobb kepada CNN.