JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso SH menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu dalam persidangan pembacaan putusan.
Suasana sempat riuh saat ketua majelis membacakan vonis tersebut. Menurut Wahyu, terdakwa terbukti melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Joshua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Joshua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Joshua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Joshua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Joshua dengan senjata jenis Glock 17.