Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) akhirnya mengumumkan tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan Saleh Sumar.
Kabar pengumuman itu diketahui saat KPK melaksanakan konfrensi pers di kantor KPK Jakarta, Kamis (12/08) sore. Konferensi pers itu mengenai penetapan dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulaun Riau.
Pengumunan tersangka langsung diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Hingga berita ini diturunkan konfrensi pers masih berlangsung. (*)
Pewarta: Albet
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab