JAKARTA – Forum Mahasiswa Hinterland (Formahi) melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Mereka menolak aktivitas agresif nelayan Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI dan Laut Cina Selatan (LCS).
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat keamanan serta pembakaran ban dan poster penolakan terhadap tindakan agresif Vietnam di LCS.
Koordinator aksi Tuan Habibi menegaskan, pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan Vietnam, seperti ilegal fishing di ZEE RI dengan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak karang.
Pada pertemuan teknis ke-17 Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam diselenggarakan di Jakarta pada 14-16 Desember 2022, kedua pihak merampungkan perundingan ZEE dan Indonesia dinilai memberikan konsesi kepada Vietnam.
“Kami menilai pemberian konsesi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia, karena menyangkut kedaulatan laut. Padahal kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar,” kata Habibi dalam keterangan tertulisnya diterima.
Dia juga menyampaikan pemberian konsesi tersebut juga berdampak terhadap nelayan lokal, karena wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal Vietnam.
“Konsesi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikad baik melakukan residivis,” ujarnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, Formahi menyampaikan delapan tuntutan:
1. Hentikan penagkapan illegal Vietnam di perairan Indonesia.
2. Tolak konsesi pemerintah RI dalam pengaturan pelaksana wilayah tumpeng tindih yuridis Zona Ekonomi Eksklusi (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam.
3. Jaga kedaulatan maritime RI dan kepentingan Nelayan RI.
4. Lindungi ekosistem dasar laut di peairan ZEE RI.
5. Mendesak Pemerintahan RI agar menghentikan operasi kapal vietnam ilegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.
6. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas vietnam di LCS karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.
7. Mendesak kepada Kedutaan Besar Vietnam untuk mengintruksikan pemerintahan Vietnam agar tidak melakukan tindakan Ilegal Fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka Vietnam harus tunduk pada Perjanjian Traktat yang sudah di tetapkan.
8. Menuntut Mentri Luar Negeri harus melakukan membatalkan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE.
Baca juga: Perami Unjuk Rasa di Kantor Kedutaan Vietnam Tolak Kosensi ZEE
Selain ditujukan kepada Kedubes Vietnam, Formahi juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kementrian Luar Negeri dan Juga Badan Keamanan Launt (Bakamla) agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News