FSPMI Batam Tolak Pemotongan Gaji Buruh 25 Persen yang Diteken Menaker

FSPMI Batam
Buruh tolak pemotongan gaji yang diteken Menaker Ida Fauziah. (Foro: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, aturan ini dinilai merugikan kaum buruh. Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global.

“Permenaker 5/2023, jahat! Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja masih bergulir, lalu Menaker mengeluarkan aturan baru,” kata Yapet di Batam, Sabtu (18/3).

Ia menilai permenaker ini bertentangan dengan undang-undang serta peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

“Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan pengusaha untuk membayar upah murah,” kata dia.

Selain itu, produk ekspor kurs yang digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah.

“Sedang upah buruh dikurangin 25 persen, ini jahat betul pengusaha. Mengeksploitasi tenaga buruh,” kata dia.

Ia menekankan akan melakukan penolakan dengan bentuk aksi kepada pemerintah dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, aturan pemotongan gaji buruh tersebut ditujukan bagi perusahaan eksportir.

“Batam hampir semua perusahaan eksportir. Tapi tidak semua perusahaan yang terdampak aturan tersebut,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023, tersebut ada kriteria dan kategori beberapa perusahaan yang diperbolehkan menerapkan aturan ini.

Beberapa perusahaan yang menerapkan aturan ini adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki, barang kulit, furniture, mainan anak, dan tekstil.

“Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal permenaker ini. Karena Permenaker ini masih baru diteken,” kata dia.

Menurutnya adanya pemotongan upah sudah pasti merugikan pekerja. Namun kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global. Selain itu, dalam aturan tersebut juga ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

“Jadi tidak semena-mena begitu. Ada aturannya. Jadi untuk itu, mungkin saya akan pelajari lagi,” sebutnya.

Baca juga: Pekerja Banyak Tewas Alasan Buruh Unjuk Rasa di Batam

Menurutnya, dalam aturan tersebut ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh, sebelum hal ini diberlakukan.

“Mungkin itu yang bikin berat perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Kendati demikian, aturan ini masih sangat baru, jadi mungkin butuh sosialisasi dan lainnya sebelum ditetapkan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News