FSPMI: Kenaikan Tarif Dasar Listrik di Batam Bebani Masyarakat Kecil Termasuk Buruh

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon menilai rencana kebijakan PT PLN Batam yang amenaikkan tarif dasar listrik 6 hingga 9 persen pada triwulan III 2024 secara umum membebani masyarakat kecil termasuk buruh.

“Kenaikan tarif listrik ini tidak tepat, karena jelas akan menambah beban ekonomi masyarakat Batam. Apalagi ditengah proses pemulihan ekonomi dan susahnya mendapat pekerjaan,” ujar Yapet Ramon, Ahad 7 Juli 2024.

Menurut Yapet, kenaikan tarif listrik tersebut akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan harga pangan ataupun biaya sewa rumah dan lainnya.

“Akhir tahun lalu harga gas elpiji 3 kg naik hampir 30 persen, diikuti oleh kenaikan tarif parkir sebesar 100 persen di awal tahun ini. Sekarang bertambah lagi dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik dari 6 persen hingga 9 persen,” kata Yapet

“Jelas kami menolak rencana kenaikan tarif dasar listrik ini, karena akan membebani masyarakat kecil dan bisa menurunkan daya beli,” sambung Yapet.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Batam, M Irwansyah Putra menyebutkan, penyesuaian tarif dasar listrik tersebut akan diberlakukan kepada 11 golongan pelanggan. Alasannya sejak 2017, tarif listrik di Batam belum pernah mengalami penyesuaian

“Penerapan tarif adjustment ini tetap memperhatikan dan menjaga daya saing industri di Batam, sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah biaya pokok penyediaan tenaga listrik,” kata M Irwansyah Putra.

“Ada tiga variabel dalam penerapan tarif adjustment ini, yaitu kondisi kurs, harga energi primer dan inflasi. Hal ini bertujuan agar kami tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” jelas dia.

Berikut 11 golongan tarif pelanggan yang akan dilakukan penyesuaian:

1. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 1.300 VA menjadi Rp1.433,71 per kWh)

2. Tarif Rumah Tangga (R-1/Tegangan Rendah 2.200 VA menjadi Rp1.442,11 per kWh)

3. Tarif Rumah Tangga (R-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 sampai dengan 5.500 VA menjadi Rp1.656,97 per kWh)

4. Tarif Rumah Tangga (R-3/Tegangan Rendah di atas 5.500 VA menjadi Rp1.729,81 per kWh)

5. Tarif Bisnis (B-2/Tegangan Rendah di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.699,85 per kWh)

6. Tarif Bisnis (B-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.337,72 per kWh)

7. Tarif Industri (I-2/Tegangan Rendah di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.171,30 per kWh)

8. Tarif Industri (I-3/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.129,96 per kWh)

9. Tarif Pemerintah (P-1/Tegangan Rendah di atas 450 VA sampai dengan 200 kVA menjadi Rp1.737,51 per kWh)

10. Tarif Pemerintah (P-2/Tegangan Menengah di atas 200 kVA menjadi Rp1.817,69 per kWh)

11. Tarif Pemerintah (P-3/Tegangan Rendah di atas 450 VA menjadi Rp1.950,58 per kWh)