Gadaikan Emas Imitasi Rp900 Juta di PT Asli Gadai Sejahtera Tanjungpinang, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Polresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan kedua pelaku. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menciduk dua tersangka kasus dugaan penggelapan  dalam jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera, Dismas Ola Tukan (33), dan seorang satpam perusahaan, Tri Sutrisno (31).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, keduanya dilaporkan Dolmart Ichtiar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus gadai emas imitasi atau palsu sejak tahun 2022 hingga 2024.

Lebih lanjut, Heribertus menerangkan, modus operandi kedua tersangka membeli emas imitasi terlebih dahulu sebelum kemudian menggadaikannya menggunakan KTP kerabat mereka.

Mereka pun berbagi peran, satpam berperan sebagai pengumpul KTP, sedangkan kepala cabang bertugas sebagai pengecekan kadar emas.

“Akibat perbuatan tersangka perusahaan pun mengalami kerugian hingga Rp900 juta rupiah,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang pada Selasa 16 April 2024.

Heribertus pun menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni, 80 berkas surat bukti gadai, 90 barang atau emas imitasi (gelang, kalung, cincin), satu buah name tag atas nama Tri Sutrisno, satu surat SK Jabatan Dismas Ola Tukan.

“Adapun motif keduanya adalah kebutuhan ekonomi. Hasil kejahatan mereka pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Baca juga: Tergiur Kemolekan Korban, Driver Ojol di Tanjungpinang Coba Rudapaksa Penumpang

Sementara itu, Dismas membenarkan telah melakukan kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun, ia juga tidak menampik menggunakan sebagian hasil penggelapannya untuk judi online.

“Enggak ada aset yang dibelikan, untuk biaya sehari-hari saja,” kata Dimas.

Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News