Gakkumdu Tanjungpinang: Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg PSI Memenuhi Unsur Pidana

Tanjungpinang, Inspirasi Rakyat – Pengarah Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan setelah melakukan proses penyelidikan secara maksimal, optimal dan intensif, maka memutuskan bahwa laporan dengan nomor register: 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dugaan pelanggaran kampanye disalah satu tempat pendidikan di Kota Tanjungpinang cukup alat bukti dan terpenuhi unsur pidana serta dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang Nomor Urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota, inisial RMP dari Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Nomor 11, cukup alat bukti dan terpenuhi unsur pidana serta dilanjutkan ke tahap penyidikan Kepolisian.

Muhamad Zaini menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam agenda Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan, sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

“Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Secara administrasi Bawaslu juga telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota.

Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah menjelaskan bahwa usai melakukan pembahasan kedua, Bawaslu melakukan rapat pleno tentang status laporan, diputuskan bahwa laporan dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

“Maka pada hari Jumat, 1 Februari 2019, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan. Jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan caleg terduga tersebut terancam kena pidana pemilu,” ungkapnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dinaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama 2 (dua) tabun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah).

Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye.

Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu. Apa lagi Bawaslu intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu,” ucapnya.

Bahkan lanjut dia, saat ini Bawaslu sudah membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Efendrie Alie, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana. Polres telah menerima berkas laporan dari Bawaslu.

“Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. Secara teknis penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian,” ujarnya.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Amri, menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya pihak Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk memeriksa alat bukti berupa saksk-saksi, ahli dan barang bukti untuk selanjutnya akan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam Perkara ini. (Red)

Sumber : Inforakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *