IndexU-TV

Gawat, Uang Palsu Dijual Online melalui Marketplace

Tangkapan layar uang palsu yang diperjualbelikan di marketplace. (Foto:Dok/X)

JAKARTA – Masyarakat Indonesia diimbau waspada terkait beredarnya uang palsu (Upal) berbagai pecahan. Bahkan yang menghebohkan, upal diperjualbelikan secara online melalui marketplace media sosial.

Kabar tersebut dibagikan pengguna media sosial X, tangkapan layar yang menunjukkan ada akun yang mempromosikan uang palsu untuk dijualbelikan.

Dalam tangkapan layar itu, penjual menawarkan uang palsu berkualitas tinggi. Penjual yang melabeli dirinya ‘Pratama Dupal (duit palsu)’ menuliskankan, uang palsu yang ditawarkan tersebut dapat diterawang seperti layaknya uang asli.

Selain itu, penjual juga mempromosikan uang palsu darinya dapat lolos sinar UV. Tak hanya itu, setiap uang palsu yang dijualnya ada pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu dan memiliki nomor seri yang berbeda.

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Yang pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuam tidak bisa distor tunai di mesin ATM,” tulis Pratama Dupal.

Adapun uang palsu itu dijual Rp100 ribu untuk Rp2 juta uang palsu. Lalu, Rp150 ribu untuk Rp4 juta uang palsu, hingga Rp1 juta untuk Rp24 juta uang palsu.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan, produksi dan peredaran uang palsu dilarang.

Larangan mengenai produksi dan pengedaran Rupiah palsu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan pelanggaran atas larangan tersebut, maka dapat diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

“Penjualan di Medsos masuk dalam kategori pelanggaran terhadap ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda,” jelas Marlison, Senin 24 Juni 2024 mengutip cnnindonesia.

Memperhatikan pemberitaan di berbagai media massa dan sosial mengenai uang palsu, BI mengharapkan masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut.

Marlison juga mengimbau agar seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaga. Dengan begitu dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan uang palsu.

“BI mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga integritas mata uang Rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah,” ungkap Marlison.

Exit mobile version