IndexU-TV

Gen Halilintar Dihina, Atta Laporkan Youtuber Savas Fresh ke Polisi

Gen Halilintar Dihina, Atta Laporkan Youtuber Savas Fresh ke Polisi
Kreator konten Atta Halilintar didampingi istrinya Aurel Hermansyah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) malam. ANTARA/Sihol Hasugian

Jakarta – Habis kesabaran lantaran keluarganya Gen Halilintar dihina, Atta Halilintar laporkan Youtuber Savas Fresh ke Mapolres Jakarta Selatan.

Suami Aurel Hermansyah mengaku melaporkan Pegiat media sosial Savas Fresh karena sebagai manusia memiliki batas kesabaran saat mendapatkan cacian dan hinaan terhadap Gen Halilintar.

Selebgram Atta Halilintar itu melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran.

“Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada,” kata Atta saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat malam.

Atta Halilintar didampingi Istrinya Aurel Hermansyah mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya.

Atta menuturkan bahwa selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar.

“Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu,” kata Atta.

BACA JUGA: Trending!! Video klip “This Is Indonesia” Atta Halilintar Disukai 6 Negara

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Youtuber Savas Fresh karena diduga mencemarkan nama baik kreator konten Atta Halilintar melalui akun media sosial pribadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pelaku Savas Fresh ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu (11/09).

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok,” kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version