SOLO – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan jual beli daging anjing di wilayah Kota Solo, Jawa Tengah.
Aturan tersebut akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan solusi, bagi para pelaku usaha kuliner daging anjing.
Gibran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, tentang pelarangan perdagangan daging anjing bukan hal yang sulit.
Namun Gibran tidak mau aturan tersebut hanya menjadi macan kertas. Ia menginginkan aturan tersebut benar-benar diimplementasikan dengan baik.
“Saya nggak ingin kita melakukan pendekatan regulasi tapi di lapangan masih ada. Atau di lapangan malah sembunyi-sembunyi. Kita nggak pengen seperti itu,” kata Gibran usai menerima perwakilan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di ruang kerjanya, Rabu (21/9) yang dikutip dari cnnindonesia.
Gibran juga menegaskan, dirinya tak ingin terburu-buru melarang perdagangan daging anjing. Mengingat, banyaknya warung yang menjajakan olahan daging anjing di Kota Solo.
Dengan adanya pelarangan perdagangan daging anjing, dipastikan berdampak pada perekonomian para pemilik warung kuliner olahan daging anjing tersebut.
Baca juga: Wali Kota Gibran akan Ubah Budaya Makan Daging Anjing di Solo
“Ada 85 warung yang menjual daging anjing. Dan kita tidak cuma bicara warungnya ya. Penggemarnya juga sangat banyak. Itu yang harus kita garisbawahi,” katanya.
Karena hal itu, Gibran ingin para pelaku usaha kuliner daging anjingberalih ke komoditas lain. Pemkot pun akan melakukan pendampingan secara intens agar mereka tidak kembali lagi berjualan daging anjing.
“Nggak mudah. Karena mereka mata pencahariannya di situ, harus kita dampingi,” katanya.
Putra Presiden RI Joko Widodo itu juga mengimbau, agar masyarakat berhenti mengonsumsi daging anjing. Ia yakin perdagangan daging anjing akan berhenti dengan sendirinya, jika tidak ada konsumen yang membeli.
“Iki sing salah dudu pedagange thok lho ya. Sing mangan barang ki lho (Yang salah bukan cuma pedagang, yang makan juga),” katanya.