Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

Pasangan Pilpres 2024 capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Dok/Istimewa/Kolase_Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka KPU yang berlangsung hari ini, Rabu 24 April 2024 pagi.

Penetapan itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Adapun keputusan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden yang dibacakan Hasyim Asy’ari sebagai berikut.

Rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Berita Acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

Berikutnya, berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029.

Pada Pemilu 2024 perolehan suara Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” kata Hasyim.

KPU RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024 yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih juga dihadiri oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.