BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Demul) mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) warganya, baik roda dua maupun roda empat.
Adapun penghapusan tunggakan pajak PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Hal itu diumumkan Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagramnya @dedimulyadi71, Rabu 19 Maret 2025.
“Kami juga akan memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” kata Dedi Mulyadi dalam video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Selasa 18 Maret 2025.
“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” ujar Dedi menambahkan.
Demul sapaan akrabnya menyampaikan bahwa Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” sebut Demul.
Selain itu, Demul memberikan tenggat waktu dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.
“Tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan,” terang Demul menjelaskan.
Dia juga mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan.
“Selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan Provinsi Jawa Barat. Ayo kamu mau lewat mana,” ungkapnya.