Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Bintan Timur Baru Terkumpul Rp164 Juta

Kantor UPT Samsat Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Kepri. (Foto:Ulasan.co)

BINTAN – Penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan Unit Pelaksana Teknis Samsat (UPT Samsat) Kijang, Bintan, Kepulauan Riau sejak bulan Januari hingga Juli 2022 baru terkumpul Rp164 Juta.

Jumlah itu dibayarkan oleh 291 wajib pajak, dan tahun ini Samsat Kijang menargetkan sektor penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sebesar Rp1,6 miliar.

Kepala UPT Samsat Kijang, Irawati Puspa Dewi mengatakan, pihaknya siap menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,6 miliar.

“Sepanjang Januari-Juli baru terkumpul 164 jutaan dari 291 wajib pajak yang melakukan penyetoran. Dari data tersebut masih sangat jauh dari target yakni Rp1,6 miliar dari Bapenda Provinsi,” ujar Irawati kepada Selasa (26/7).

Dari total yang dihimpun saat ini, target pajak dari kendaraan roda dua Rp61 jutaan dari 234 wajib pajak. Kemudian, untuk kendaraan roda empat Rp103 jutaan dari 57 wajib pajak.

“Masih perlu digenjot lagi hingga akhir 2022,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tanjungpinang

Saat ini berbagai program yang sudah dilakukan Bapenda Provinsi Kepri melalui UPT Samsat Kijang, agar meningkatkan retribusi pajak kendaraan bermotor.

Adanya program seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda pajak, merupakan salah satu jurus jitu untuk mengumpulkan lebih banyak retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Irawati merincikan, ada dua periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini masing-masing periode 1 Juli berakhir 31 Agustus 2022, kemudian 20 September berakhir 30 November 2022.

Pada periode 1 Juli 2022 hingga berakhir 31 Agustus 2022, para wajib pajak mendapat diskon sebesar 50 persen. Sedangkan periode 20 September 2022 hingga berakhir 30 November 2022, wajib pajak hanya diberikan diskon 30 persen.

Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

“Selain diskon yang diberikan, juga berlaku penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan bea balik nama kedua,” terang dia.

Ia harapkan, wajib pajak kendaraan bermotor untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Karena program yang diberikan pemerintah sangat menguntungkan masyarakat, sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan ini, diakui masyarakat sangat membantu sekali para wajib pajak,” sebut dia.

Salah seorang wajib pajak kendaraan bermotor roda empat, Susi menyambut baik dengan adanya program keringanan pajak kendaraan dari Bapenda yang tentunya meringankan wajib pajak.

“Kita merasa senang sekali. Kalau bisa, diadakan terus program itu. Karena membantu kita,” sebut Susi saat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya di Kantor UPT Samsat Kijang.