Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. (Foto:Dok/Tangkap layar Diskominfo Kalsel)

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabarkan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, melansir metrotvnews, penyidik KPK masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka Sahbirin Noor, yang merupakan paman dari pengusaha batu bara ternama Kalsel, Haji Isam.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama enam orang lainnya terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.

Keenam orang tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Dua orang pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Penyidik ​​KPK mencari Sahbirin di rumah dinas dan rumah pribadinya di Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Tetapi penyidik ​​tidak menemukan yang bersangkutan. Selain itu, alat bukti lainnya juga tidak ditemukan.

Kemudian KPK meminta bantuan kepada Polda Kalsel untuk membantu melakukan penangkapan terhadap gubernur Sahbirin Noor.

Jika Sahbirin Noor mangkir dari panggilan KPK, maka dirinya akan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Meskipun Sahbirin tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT ) pada 6 Oktober 2024 lalu, Sahbirin diduga kuat terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

Bahkan KPK sudah melakukan pencegahan terhadap Sahbirin Noor untuk bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut diambil sehubungan dengan kasus korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah, atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.