Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).
Penetapan UMK itu disampaikan Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata. Hasan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’. Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota.
Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” kata kata Hasan dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/12).
Berikut daftar UMK masing-masing kabupaten/kota, di antaranya;
1. Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
2. Kota Tanjungpinang UMK ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
3. Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
4. Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
5. Kabupaten Kepulauan Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
6. Kabupaten Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172.
7. Kota Batam sebesar Rp4.186.359.
“Untuk enam kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, khusus penetapan UMK Batam, Gubernur menetapkan pada 1 Desember 2021,” kata Hasan.
Baca Juga: Kadisnaker Batam; Penetapan UMK di Tangan Gubernur Kepri
Gubernur Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi diiyakan Mangara.
Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup Hasan.(*)