TANJUNGPINANG – Hakim tunggal Ricky Ferdinand menolak permohonan praperadilan tersangka Goey Taufik Ryan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (02/02).
Dalam sidang itu Goey Taufik Ryan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Derajat dan Muhammad Ridwan selaku pemohon menggugat termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020.
Ricky menyampaikan, hakim berpendapat semua pokok permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000 rupiah,” kata Ricky.
Lanjut, kata Ricky, Terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum lagi. “Putusan ini sudah sudah inkrah,” katanya.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan, Pemohon Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum termohon Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar dan Eddowan menilai putusan hakim tadi bahwa penyidik melakukan kegiatan yang benar.
“(Praperadilan) itu hak dia, sekaligus mengontrol kegiatan kami apakah sudah dilakukan sesuai undang-undang,” kata Imam. (*)