BINTAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, dipastikan ditahan di Mapolres Bintan malam ini usai pemeriksaan selama lebih kurang 10 jam, Jumat 7 Juni 2024.
Kepastian mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu ditahan polisi disampaikan kuasa hukum Hasan, Hendi Devitra, saat keluar dari ruangan penyidik Polres Bintan, Jumat malam.
Hendi mengatakan, pihaknya menyesalkan penahanan dilakukan Polres Bintan terhadap kliennya. Sebab, ia menganggap Hasan sudah kooperatif.
“Kami menyayangkan, dan akan menempuh upaya lainnya. Alasannya ditahan karena takut kabur, barang bukti dihilangkan dan lainnya,” kata Hendi.
“Padahal klien kami sudah kooperarif untuk hadir dan diperiksa Polres Bintan,” ujarya.
Ia menuturkan, selama pemeriksaan kliennya ditanyakan sekitar 20 pertanyaan yang sama seperti saat jadi saksi.
“Saat ini klien kami tinggal di sini. Terkait perkembangan selanjutnya, kita lihat nanti,” ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Sampai Malam, Istri Hasan Datangi Polres Bintan Bawa Tas Besar
Baca juga: Tiba di Polres Bintan, Hasan: Saya Siap
Sebagaimana diketahui, Polres Bintan menetapkan Hasan serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Ketiga tersangka berperan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Lalu, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News