BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Tahun Anggaran 2023.
Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Rabu 26 Juni 2024 sore.
“Pengesahan Perda ini sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujar juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Aman.
Aman menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2023 mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menandakan transparansi dan akuntabilitas yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD Kota Batam memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023 serta data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan keuangan daerah, baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi.
“Realisasi pendapatan daerah Kota Batam pada tahun 2023 yakni Rp3,1 triliun, atau mencapai 94,4 persen dari target. Sedangkan realisasi belanja daerah Rp3 triliun, atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan,” sambung Aman.
“Kami mencatat dalam lima tahun terakhir, target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Kami meminta Wali Kota Batam, agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tambah dia.
Di sisi lain Banggar DPRD Kota Batam mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal, di mana pada APBD 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp18,9 miliar, dari kategori kinerja serapan anggaran 2023, penurunan kemiskinan dan pencegahan stunting.
Banggar juga mencatat peningkatan nilai aset daerah sekitar Rp1,5 triliun lebih dari Rp11,014 triliun lebih pada tahun 2022 menjadi Rp12,6 triliun lebih pada akhir 2023.
“Atas peningkatan nilai aset daerah yang tinggi di tahun 2023 tersebut, kami sangat mengapresisi,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan Banggar DPRD Kota Batam, baik sebagai komitmen untuk memperbaiki kinerja ke depan.
“APBD Tahun 2023 ini telah dibahas bersama oleh Banggar dan Pemkot Batam, berbagai pertanyaan, masukan dan perbedaan telah dijawab dan dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati menjadi Perda,” sebut Jefridin.