Hasil Uji Lab Sumur Tercemar Keluar, DLH Tanjungpinang: Jenis Minyak Tanah

Air sumur warga di Jalan Soekarno Hatta Gang Nilla I, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang berwarna hitam. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, telah menerima hasil uji laboratorium terhadap air sumur warga tercemar minyak di Gang Nila 1, Jalan Soekarno-Hatta di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan, berdasarkan hasil uji jenis bahan bakar bahwa jenis minyak yang ada di sumur warga memiliki spesifikasi kerosin/minyak tanah.

“Verifikasi dilakukan dari tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 November 2023 melalui pengambilan data dan fakta lapangan serta pengujian jenis bahan bakar dan kualitas air sumur,” kata Riono, Senin 4 Desember 2023.

“Hal ini tidak sama dengan jenis bahan bakar yang dijual pihak SPBU yaitu pertalite, solar dan pertamax,” sambungnya.

Berdasarkan hasil di atas, lanjutnya, maka dugaan sumber pencemar adalah SPBU 14.291.736 tidak terbukti.

“Jadi pengukuran level stock untuk mengetahui kebocoran tangki pendam tidak lagi digunakan untuk verifikasi pengaduan akan tetapi untuk tindak lanjut pengelolaan lingkungan melalui mekanisme pengawasan. Begitu pula dengan pengujian kualitas air,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengukuran level stok, tidak terjadi kebocoran pada tangki pendam, namun hal ini perlu dibuktikan lebih lanjut karena adanya anomali hasil dan pembuktian ini di luar mekanisme pengaduan.

Ia menyebut, dari uji laboraorium, air sumur milik Handoko, Kunlim dan Nurlena, terdapat tiga parameter yang melebihi baku mutu yaitu parameter total coliform, pH dan bau.

“Sedangkan air sumur Siska hanya dua parameter yaitu total coliform dan pH.  Parameter pH dan total coliform tidak dapat digunakan untuk mengindentifikasi  keberadaan kandungan minyak,” tuturnya.

Dengan keluarnya hasil uji laboratotium, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DLH Kota Tanjungpinang akan menyampaikan hasil verifikasi pengaduan secara tertulis kepada pengadu dan pihak-pihak terkait.

“Walau dugaan sumber pencemar yaitu SPBU 14.291.736 tidak terbukti, DLH tetap akan terus berupaya mengidentifikasi sumber pencemar, namun aktivitas identifikasi ini tidak lagi menjadi ranah pengaduan terhadap SPBU,” kata Riono.

Baca juga: Air Sumur Warga Gang Nila Tanjungpinang Mengandung Minyak

Nantinya, DLH Kota Tanjungpinang menyurati KLHK, meminta bantuan identifikasi sumber pencemar.

“Untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan akibat air sumur yang kualitasnya tidak memenuhi baku mutu maka DLH akan  menyurati Perumda Air Minum Tirta Kepri untuk menjadikan warga di Gg. Nila 1 sebagai pelanggan Perumda,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News