Bintan – Handphone (HP) milik Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailensra Permana disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, Jalan Sidomulyo, Simpang Pertanian, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/11).
dr Zailensra Permana belum memberikan keterangan terkait penyitaan dan pengeledahan kantornya. Ia masih menyaksikan tim penyidik dari Kejari Bintan bekerja di ruang rapat Puskemas Sei Lekop.
Selain menyita HP milik kepala puskesmas, beberapa HP lainnya turut diamankan, kemudian komputer dan dokumen penting lainnya.
Penyidik Kejari Bintan melaksanakan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop mengusut kasus dugaan penyelewengan intensif tenaga kesehatan (Nakes) CoVID-19.
Selain menggeledah Puskesmas Sei Lekop, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan Bintan di Bintan Buyu Bandar Seri Bentan.
Baca Juga: Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Cari Bukti Kasus Fiktif Insentif Nakes
Diduga handphone milik Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana ikut disita oleh tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana saat dikonfirmasi. “Ya (benar),” singkat I Wayan Riana.
Sebagaimana diberitakannya sebekumnya, penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti dugaan penyelewengan uang insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp100 juta.
Sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik dari Kejari Bintan langsung menuju ruang kerja Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zaelendra.
Setelah ada beberapa dokumen yang didapat di ruang dr Zaelendra, tim penyidik langsung bergeser menggeledah ruang konseling dan ruang observasi.
Kemudian, tim penyidik juga melihat data yang terdapat di komputer berada di bagian depan ruangan administrasi kantor.
Selain dokumen diamankan, tim tersebut juga menyita satu unit komputer.
Semua barang yang disita dikumpulkan menjadi satu di ruang rapat. Saat ini masih bekerja di ruang tersebut. (*)