BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau telah melakukan proses deportasi terhadap 77 Warga Negara Asing (WNA) beberapa negara.
“Deportasi itu kami lakukan sejak Januari 2022 hingga saat ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (14/9).
Berdasarkan data yang diperoleh Ulasan.co, WNA yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi asal Myanmar. “WNA asal Myanmar terbanyak kami deportasi dengan total 23 orang,” kata dia.
Berikut rincian WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam:
Amerika Serikat, India, Inggris masing-masing satu orang, kemudian Sri Langka dan Vietnam masing-masing dua orang. Selanjutnya Filipina lima orang, Malaysia 11 orang, Singapura 14 orang, Republik Tiongkok 17 orang dan Myanmar 23 orang.
Subki mengatakan, para WNA tersebut rata-rata melakukan pelanggaran terkait aturan keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Kegiatan deportasi ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” tutupnya.
Baca juga: Imigrasi Karimun akan Terima Keluhan Kesulitan Pengurusan Paspor