Imigrasi Batam Deportasi WNA Asal Singapura dan Malaysia

Imigrasi Batam
Kepala Kanin TPI I Khusus Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Imgirasi Kelas I Khusus Batam mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Mohamad Riduan bin Aman dan Siew Kam Yan dari Malaysia.

Kedua WNA asal Singapore dan Malaysia tersebut, karena telah melewati izin tinggal yang diberikan (over stay) oleh pihak Imigrasi.

Kepala Kanin Batam, Subki Miuldi, mengatakan, pihaknya melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengamanan terhadap terhadap dua WNA tersebut.

“Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan. Dokumen perjalanan yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku,” kata Subki, Senin (23/5).

Subki menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 17 Mei 2022 lalu terhadap warga negara Malaysia, Siew Kam Yan masuk Indonesia pada 27 Februari 2020, sehingga over stay sebanyak 593 hari.

Sedangkan warga negara Singapura, Mohamad Riduan bin Aman diperiksa 19 Mei 2022 lalu, dia mengakui masuk Indonesia pada 15 Maret 2020 lalu dengan over stay 590 hari.

Keduanya masuk melalui tempat pemeriksaan Kantor Imigrasi Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca juga: Ditolak Singapura, Imigrasi Batam Sebut Dokumen Keimigrasian Ustaz Abdul Somad Lengkap

“Perlu disampaikan bahwa pemberian peneraan CAP BVK, hanya berlaku paling lama 30 hari teritung sejak diberikannya penaraan CAP masuk BVK,” katanya.

Lanjut Sukbi, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020, hal batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal Keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks)

“Selanjutnya WN Malaysia telah dilakukan pendetensian per tanggal 17 Mei 2022. Pendetensian dilakukan sebagaimana diatur didalam pasal 75 ayat (2) huruf di Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan penginformasian pendetensian, dan permintaan travel document kepada Perwakilan Negara Malaysia melalui Direktorat Kerjasama Keimigrasian.

“Terhadap warga negara Singapura, telah dilakukan pendetensian per tanggal 19 Mei 2022,” katanya.

Kedua akan dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan diusulkan dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 setelah diterbitkannya Dokomen Perjalanan yang bersangkutan.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan KBRI