Realisasi PNPB Imigrasi Batam Triwulan I Capai Rp17,7 Miliar

Warga saat antre membuat dokumen paspor di Kantor Imigrasi Kota Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triwula-I, yakni Januari hingga Maret mencapai Rp17,7 miliar dari target Rp41,6 miliar pada 2024.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, bahwa pendapatan PNPB tersebut berasal dari sejumlah pengurusan dokumen keimigrasian.

“Angka PNPB itu kita dapat melalui penerbitan dokumen perjalanan, izin tinggal keimigrasian, biaya beban dan visa,” ujar Kharisma, Senin 29 April 2024.

Kharisma melanjutkan, terjadi peningkatan untuk jumlah permohonan paspor. Peningkatan tersebut disebabkan pendaftaran paspor melalui sistem layanan diluar jam kerja, paspor prioritas, paspor selesai dalam sehari, berkas lengkap langsung BAP dan pelayanan imigrasi darurat.

Baca juga: Imigrasi Batam Terbitkan 27.820 Paspor Sepanjang Triwulan I 2024

“Sepanjang bulan Januari-Maret 2024, kami telah menerbitkan sebanyak 27.820 paspor. Selain itu, kami juga melakukan pengawasan dan penindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 65 warga negara asing (WNA),” sambungnya.

Pada tahun 2023, Kanim Imigrasi Batam mencatat realisasi PNPB dari pelayanan paspor mencapai Rp143 miliar. Jumlah tersebut melampaui dari target sebesar Rp39 miliar atau naik sebesar 365,76 persen.

“Kami telah melakukan berbagai inovasi seperti meluncurkan aplikasi bernama One Click Mido (OCM) yang bertujuan mempermudah pengurusan keimigrasian bagi warga Indonesia maupun WNA. Lalu ada juga layanan Service Informasi Paspor (SIP) yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan status permohonan paspor,” ungkap Kharisma.