Imigrasi Batam: Johanis dan Thedy Johanis Pernah Masuk Daftar Cekal

Imigrasi Batam
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana (Foto: Dok/Kharisma Rukmana)

BATAM – Kantor Imigrasi Batam membenarkan status pencekalan dan red notice terhadap Johanis dan Thedy Johanis, pemilik PT Jaya Putra Kundur telah dicabut.

Sebelumnya, bapak-anak ini telah lama menjadi sorotan publik. Sebab, mereka pernah masuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian terkait dugaan penipuan penjualan ruko di Pasar Botania 2 selama periode 2017-2019, yang melibatkan 59 korban.

Mereka juga sempat dikabarkan melarikan diri ke Singapura. Namun, kasus ini dinyatakan selesai melalui pendekatan hukum restorative justice (RJ).

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, Thedy Johanis dan Johanis pernah diusulkan masuk ke dalam daftar cekal oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah menjadi subjek cekal pada periode 15 Mei 2023 sampai 03 Juni 2023.

“Namun saat ini status cekal mereka telah tidak aktif atau arsip,” ujar Rukmana pada Rabu 31 Juli 2024.

Menurutnya, jangka waktu pencekalan hanya berlangsung 20 hari, hal ini karena pengajuan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri kala itu, adalah pencekalan secara mendesak.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan, maka jangka waktu pencekalan mendesak adalah 20 hari dan tidak dapat diperpanjang serta berakhir demi hukum,” jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, sesuai dengan status mereka, keduanya kini dapat keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja Kota Batam yang merupakan wilayah Keimigrasian dari Kanim Batam melalui beberapa TPI yang ada.

“Namun hingga kini belum ada catatan terkait permintaan permohonan mereka melintas keluar negeri lagi. Akan kami cek dulu, biasanya jika melintas harus ada surat permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar terkait Johanis dan Thedy Johanis, pemilik PT Jaya Putra Kundur kembali mencuat karena salah satu proyek mereka, yaitu Pembangunan rumah toko (ruko) berlokasi di Jalan Gurindam , Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) atau tepatnya di belakang pusat perbelanjaan One Batam Mall diduga tidak memiliki izin.

Baca juga: Pembangunan Ruko di Belakang One Mall Batam Center Diduga Tak Kantongi Izin

Informasi yang dihimpun, sebelumnya lahan tersebut sudah dicabut hak pengalokasiannya oleh BP Batam.

Di lokasi pembangunan pun kini terdapat plang milik BP Batam bertuliskan ‘Alokasi tanah ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Barang siapa mencabut, merusak atau menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai pasal 406 KUHP’.

Baca juga: Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura

Tak hanya itu, kini juga berhembus kabar, keduanya juga diduga terjerat kasus kepemilikan amunisi peluru tajam yang kasusnya masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang.

Namun saat ulasan.co mencoba mengkonfirmasi Kasatreskrim Polresta Barelang belum ada tanggapan terkait kepemilikan peluru tajam tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News