Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura

Seleberan DPO Johanis dan Teddy Johanis, pengusaha Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Seleberan DPO Johanis dan Teddy Johanis, pengusaha Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Polisi)

BATAM – Johanis dan Teddy Johanis, pengusaha Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi orang yang dicari polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO kedua pengusaha itu diterbitkan Polresta Barelang dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru atau amunisi senjata api,

“Mereka sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditanagani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga. Ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (18/10).

Diketahui, kasus yang melibatkan kedua pelaku tersebut ditangani Polresta Barelang,16 Agustus 2023 lalu. Djoni melaporkan pelaku, yang merupakan rekan bisnisnya terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Singkat cerita, pelaku ini menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah dilunasi oleh korban,” kata dia.

Selebaran DPO Johanis dan Teddy Johanis. (Foto: Dok Polisi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sampai saat ini pelaku Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Singapura,” kata dia.

Budi mengimbau untuk para tersangka segera menyerahkan diri, sebelum red notice dari Divhubinter Polri diterbitkan.

“Jangan berpikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri,” kata dia.

Menurut Budi, jika red notice sudah terbit, mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura.

Amunisi Senjata Api Ditemukan 

Sementara itu, terkait amunisi senjata api caliber 9 mm, ditemukan saat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT Jaya Putra Kundur, Batu Ampar, Kota Batam, 14 September 2023.

“Waktu kita geledah, kita temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli properti. Selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam. Dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek,” kata dia.

Amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023.

“Pelaku diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata dia.

Baca juga:Polda Kepri Blokir Rekening Perusahaan Mitra Raya Sektarindo

Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News