IndexU-TV

Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan Orang Asing

calon penumpang kapal feri di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun saat antre membeli tiket kapal. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bekerja di wilayah Kabupaten Karimun. Untuk saat ini, TKA yang berada di Kabupaten Karimun berjumlah sekitar 400 orang.

“Yang banyak itu sekarang berasal dari Eropa, khususnya warga negara Italia yang bekerja di PT Saipem,” kata Fajri Dirgantara, Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun, Jumat (20/01).

Fajri mengatakan, pengawasan terhadap TKA pihaknya terus melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan, instansi terkait serta masyarakat.

“Setiap bulan perusahaan melapor ke kita. Kalau kita membutuhkan data orang asing, maka perusahaan langsung mengirimkan,” kata Fajri.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan kegiatan lain, seperti melancong atau pun berkunjung ke sanak keluarga mereka yang ada di Karimun.

“Pengawasan juga kita lakukan dengan memaksimalkan seperti pengawasan di pintu masuk pelabuhan,” tambah Fajri.

Sepanjang tahun 2022, Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun mendeportasi sebanyak 14 WNA. Belasan WNA tersebut mengalami overstay karena terjebak pandemi Covid-19.

Baca juga: Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas di Karimun
Exit mobile version