IndexU-TV

Pemprov Kepri Raih WTP ke-14, BPK RI Berikan Catatan Penting Harus Segera Diperbaiki

Pemprov Kepri
Penyerahan laporan keuangan oleh BPK RI ke Pemprov Kepri. (Foto: Ardiansyan)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kendati demikian, BPK RI memberikan catatan penting harus segera diperbaiki Pemprov Kepri.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, beberapa temuan BPK itu, pertama tentang kebijakan akuntansi yang belum mengatur konsesi jasa dan properti investasi sesuai dengan standar. Kata dia, temuan ini harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.

“Kami merekomendasikan gubernur untuk merevisi Pergub tentang kebijakan akuntansi dengan menambah kebijakan tentang konsesi jasa dan properti,” kata dia di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin 29 April 2024.

Selain itu, lanjutnya, terkait pengelolaan sumbangan pendanaan pendidikan tingkat SMA/K Negeri di daerah itu yang belum memadai. BPK RI memberikan rekomendasi agar pemprov menginventarisir dan menetapkan rekening bank dana SPP.

“Terdapat temuan yang harus menjadi perhatian. Pak Gubernur harus segera dilengkapi sebelum masa jabatannya habis,” ucapnya.

Ia menambahkan, catatan selanjutnya yakni menyoroti soal penataan dan pengelolaan aset yang belum memadai. Masih banyak, aset yang dikuasai oleh pihak lain.

“Kami minta Pemprov Kepri untuk menginventarisir aset termasuk fokus aset dan memastikan keberadaan aset,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berhasil membawa Pemprov Kepri kembali mendapat WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerjsa secara profesional,” kata dia.

Baca juga: Pemprov Kepri Kembali Terima Opini WTP ke-13 dari BPK RI

Dari catatan-catatan yang direkomendasikan, ia mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari ke depan.

“Tentu ini menjdi pekerjaan rumah buat kita dan bahan evaluasi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version