TANJUNGPINANG – Imigrasi Tanjungpinang angkat bicara terkait kabar warga setempat mendapat izin berpergian ke Singapura hanya 10 hari. Padahal biasanya bisa sebulan sekali perjalanan.
Humas Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang, Ryawanti mengatakan, jika batas waktu ke luar negeri untuk warga Kota Tanjungpinang tidak dibatasi.
Namun petugas memiliki kebijakan untuk menyaring Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bekerja secara non prosedural di luar negeri.
“Kalau dari foto tersebut yang memberikan itu petugas. Kenapa waktunya berbeda. Soalnya petugas WNI yang terindikasi akan bekerja secara non prosedural,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Menurutnya batas waktu yang diberikan berbeda-beda dikarenakan petugas di lapangan sudah dilatih agar bisa mendeteksi WNI yang berpergian, namun ingin mengelabui petugas.
“Sebenarnya ini langkah antisipasi agar tidak ada WNI yang berangkat bekerja non prosedural,” ucapnya.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Tolak 7 Pemohon Paspor hingga November 2024, Ini Alasannya
Saat disingung soal Permanent Resident, ia menyebut, kebijakan tersebut dikeluarkan Kedutaan Singapura bukan di Imigrasi Indonesia.
“Kalau untuk kebijakan izin tinggal di Singapura, itu kewenangan dari sana, kami tidak bisa berstatment soal itu,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News