BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memperluas pelayanan pembuatan paspor elektronik, atau E-Passport untuk masyarakat di Kabupaten Bintan dengan menggelar sosialisasi di Kantor Camat Bintan Timur, Rabu 21 Agustus 2024.
Kasi Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ryawantri mengatakan, paspor elektronik yang disosialisasikan memiliki beberapa keunggulan salah satunya fitur keamanan.
“Dalam E-Passport ini sudah ditanam chip yang memuat data pemilik,” kata Ryawantri, saat ditemui di Kantor Camat Bintan Timur.
Dia menambahkan, dengan adanya chip tersebut maka paspor sangat sulit dipalsukan. Sehingga penggunaannya lebih terjamin dari segi keamanan.
“Perawatannya tidak sulit, intinya jangan ditekuk, jangan disimpan didekat barang elektronik yang memiliki gelombang radio aktif,” ucapnya.
Ryawantri menyebutkan, dengan kecanggihan paspor elektronik, masyarakat dapat mengurus paspor dan dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan laporan adanya pemalsuan paspor karena secure yang sangat kuat,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mengeluarkan desain paspor baru dengan sampul berwarna merah bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu 17 Agustus 2024.