IMKK Minta DPRD Kabupaten Karimun Sikapi Masalah ‘Wisata Jalan Rusak’ di Kecamatan Kundur

Bentuk Sikap warga Gading Sari Kecamatan Buruh Kabupaten Karimun. (Sumber foto: Radioazam.id)

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Ikatan Mahasiswa Kabupaten Karimun (IMKK) meminta DPRD Kabupaten Karimun untuk menyiikapi permasalahan di Gading Sari Kecamatan Kundur, Selasa (23/6).

Menyikapi persoalan jalan rusak yang berujung pada pemasangan kain bertuliskan “Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak” di Kecamatan Kundur itu, Usman selaku Ketua Umum IMKK berharap DPRD Kabupaten Karimun segera menyikapi persoalan tersebut agar masyarakat lekas paham akan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten.

“Untuk itu kami mengharapkan kepada DPRD Kabupaten agar segera menyikapi persoalan yang terjadi di Gading Sari Kecamatan Kundur dan melakukan riset supaya masyarakat bisa memahami tugas dan fungsinya seorang DPRD Kabupaten,” katanya lagi.

Usman juga berharap masyarakat Gading Sari bisa memahami peran pemerintah daerah yang dikaji dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dengan ini sudah seharusnya permasalahan ini dilibatkan kepada pihak DPRD Kabupaten yang memang tugas dan fungsinya,” ujar Usman.

Ia mengungkapkan bahwa statement yang dikait dengan Bupati pada permasalahan pembangunan sangat disayangkan karena tidak adil jika berlandaskan UUD Nomor 23 Tahun 2014.

“Dengan adanya statement yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi seorang Bupati terhadap permasalahan pembangunan hal ini sangat disayangkan karena tidak adil jika berlandaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di atas hanya tugas dan fungsi Bupati saja yang disoroti,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut sesuai susunan dan kedudukan paragraf 2 fungsi pasal 149 ayat 1 DPRD KABUPATEN/KOTA mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pembentukan Perda/Kabupaten/Kota
2. Anggaran dan
3. Pengawasan

“Dalam rangka point no 1 DPRD Kabupaten/Kota menjaring aspirasi masyarakat salah satunya adalah dengan pembangunan,” ujarnya lagi.

Ia beranggapan bahwa hal tersebut perlu diperhatikan masyarakat karena dalam sistem pemerintahan ada tahap-tahapan dalam menyalurkan aspirasi melalui tingkat Kelurahan/Desa terlebih dahulu.

Hal itu berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang penataan lembaga kemasyarakatan yang mana tepat pada pasal 15 terkait tugas dan fungsi Rukun tetangga dan Rukun Warga di point (c) yang berbunyi tenang pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan Aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

“Dengan adanya landasan tersebut jelas bahwa dalam proses penyampaian aspirasi tentu mempunyai tahap-tahapan, sehingga hal ini baru bisa dimasukan dalam anggaran, tegasnya.

Pewarta: Chairuddin dan Boby
Editor: Redaksi